PENDIDIKAN INDONESIA KINI = PENDIDIKAN DI ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
Komisi X DPR mengesahkan UU BHP dalam melanjutkan PT untuk memenuhi tujuan pendidikan. Lalu bagaimana? Apakah orang miskin atau mereka yang terkatagori menengah ke bawah masih bisa menyekolahkan anaknya sampai perguruan tinggi?"
PTN lebih murah dari pada PTS. Misalnya IPB uang masuk dikenakan biaya 120.000, UNISBA (900.000).
Saya ingin berkomentar kepada para pendukung UU BHP
Rektor Universitas Indonesia Prof Dr Gumilar Rusliwa Somantri. "Dengan UU BHP sebuah perguruan tinggi justru akan menjadi mandiri mencari sumber dana dan tak hanya mengandalkan subsidi pemerintah," jelasnya (lihat http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/1) [Betul, Pak dengan cara memeras para orang tua calon mahasiswa...biaya setinggi-tingginya!]
Heri Akhmadi dari PDIP, dan juga Ketua Panitia Kerja RUU BHP Komisi X DPR, mengatakan, penolakan terhadap BHP itu dinilai akibat belum dipahaminya semangat dan substansi pasal demi pasal UU BHP. [Subtansi pasal-pasal dalam UU tsb adalah SEMANGAT KAPITALISASI PENDIDIKAN INDONESIA]
Untuk itu, imbuh Aan, Komisi X DPR, khususnya FPKS akan memperjuangkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Adanya UU BHP, menurutnya, di samping meningkatkan profesionalisme pendidikan, juga meningkatkan kesetaraan sekolah negeri dan sekolah swasta. [Betul, Bu..setara sama mahalnya...agar makin banyak rakyat Indonesia yang ga bisa sekolah baik di negeri maupun di swasta]
UU BHP jadi payung hukum bagi PTN yang sudah berikrar sebagai BHMN [kalau memang ga punya payungnya kenapa berani memuncul BHMN....aneh di negri ini, ibarat kate nih lagi terjun payung, terjun dulu baru sadar kalau ga bawa perasut....terus minta tolong lemparin tuh perasut.....]
Kini kita memasuki babak baru penjajahan jilid IV
BENER....NYATA SUDAH KITA MEMASUKI PENJAJAHAN JILID IV SETELAH: PORTUGIS, BELANDA, JEPANG....KINI KITA DIJAJAH PULA OLEH BANGSA SENDIRI LEWAT KEKUASAANYA DALAM MEMBUAT UU, SIAPA ITU? SIAPA LAGI KALAU BUKAN PARA ANGGOTA DEWAN YANG TERHORMAT YANG MENGHAMBA PADA UANG DAN MEMBELA PARA PEMODAL BERDUIT....ini adalah sekelumit tentang pendidikan di Zaman Belanda.....baca lengkap di Pemerintah kolonial Belanda, sebenarnya tidak berniat mendirikan universitas tetapi akhirnya mereka mendirikan universitas untuk kebutuhan mereka sendiri seperti Rechts Hogeschool (RH) dan Geneeskundige Hogeschool di Jakarta. Di Bandung, pemerintah kolonial mendirikan Technische Hogeschool (TH). Kebanyakan dosen TH adalah orang Belanda. Menurut Soenarta (2005) kaum inlanders atau pribumi agak sulit untuk masuk ke sekolah-sekolah tinggi itu.
Apa yang dilakukan Belanda agar tidak banyak rakyat Indonesia yang pintar?
Agar tidak banyak bangsa Indonesia yang melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi, maka biaya kuliah pun dibuat sangat besar. Menurut Soenarta (2005) biaya kuliah untuk satu tahun di salah satu sekolah tinggi itu besarnya fl (gulden) 300. Saat itu, harga satu kilogram (kg) beras sama dengan 0,025 gulden. Maka, besar uang kuliah sama dengan 12.000 kg beras. Bila ukuran dan perbandingan itu diterapkan sebagai biaya kuliah di universitas sekarang, sedangkan harga beras sekarang rata-rata Rp 3.000 per kg, maka untuk kuliah di universitas biayanya sebesar Rp 36 juta per mahasiswa per tahun. Biaya di MULO, setingkat sekolah lanjutan tingkat pertama, adalah sebesar 5,60 gulden per siswa per bulan, setara dengan 224 kg beras. Bila dihitung dengan harga beras sekarang, akan menjadi Rp 672.000 per siswa per bulan. Akibatnya banyak anak Indonesia yang lebih memilih masuk Ambachtschool atau Technische School, karena biayanya agak murah sedikit. Berbekal keterampilan yang diperoleh di Ambachtschool atau Technische School, siswa bisa langsung bekerja setelah lulus.
Bagaimana sama mahalnya kan? Ini artinya kita masih dijajah. Salah satu ciri penjajah adalah tidak ridho melihat rakyat yang dijajahnya maju dan pintar......
Saya bayangkan....
Indonesia di masa depan.... PTN masyur tempat lahirnya aktifis kemerdekaan, tempat bersemainya angkatan 66 sebagai pendobrak ORLA dan tempat berkembangnya aktifis 1998 pendobrak ORBA......akan dipenuhi oleh para mahasiswa dari kalangan konglomerat yang kurang perduli dengan lingkungan sosial kemasyarakatan...mengapa? karena mereka tidak pernah merasakan mengantri minyak tanah dan gas, tidak pernah merasakan panasnya jalannya....... akibatnya PT-PT akan melahirkan lulusan yang hanya berpikir money...money....money...dan upaya sesegera mungkin mengembalikan modal kuliahnya...sangat individualistis generasi yang lahir setelah UU BHP disyahkan..20 tahun ke depan Indoensia akan kekurangan sarjana untuk membangun negri yang makmur ini. 20 tahun ke depan rakyat hanya bisa mengenyam pendidikan wajib belajar yang masih subsidi, walhasil.....20 tahun ke depan, bangsa ini akan dipenuhi oleh generasi yang siap MENJADI BURUH untuk di EKSPOR Ke Luar Negeri atau BURUH di Negeri Sendiri. 20 tahun ke depan, bangsa ini akan MENJADI MISKIN DARI PARA INTELEKTUAL......LOST GENERATION SEDANG DITATA OLEH UU BHP........ 20 tahun ke depan bangsa ini AKAN MENJADI BANGSA BURUH DI WILAYAH YANG MAKMUR.......
Tidakkah dampak jangka panjang ini dipikirkan oleh mereka yang duduk di komisi X DPR?....
Saya dukung demi generasi penerus bangsa untuk kembali mendapatkan pendidikan tanpa membedakan kemampuan membayar, dan tetap terjaminnya pendidikan murah bagi rakyat menengah bawah:
1. TOLAKAN DARI GURU SE JAWA BARAT, MAHASISWA UIN, ITS, UI, UGM DAN SERIKAT MAHASISWA TERHADAP UU BHP serta berbagai Universitas negeri yang terus berduyun2 menolak....ayo bersatu....!
2. Pendapat Muchlis Luddin Pengamat Pendidikan dari UNJ: UU BHP pada implementasinya memicu persaingan tinggi di antara lembaga pendidikan. Akibatnya, dana hibah dari pemerintah akan kian sulit didapat. ”Kampus tidak lagi jadi benteng peradaban. Padahal, lewat lembaga pendidikan lah peradaban dan nasib bangsa ini ke depan dipertaruhkan.” Wakil Ketua Majelis Wali Amanah ITB Rizal Tamin mengungkapkan kekhawatiran serupa.
3. Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan khawatir mutu pendidikan merosot seiring meningkatnya biaya pendidikan sebagai efek dari UU BHP.
4. Ketua III Majelis Luhur Taman Siswa Bidang Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Wuryadi di Yogyakarta yang juga Ketua Dewan Pendidikan DIY. Hubungan murid-guru akan tereduksi menjadi hubungan konsumen dan penyedia jasa belaka. Sekarang Taman Siswa menyiapkan materi judicial review untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
5. Suharyadi, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia menilai dalam UU BHP ini, untuk PTS atau lembaga pendidikan swasta, pemerintah belum memberi bantuan dana yang proporsional padahal tidak semua lembaga pendidikan formal swasta itu kuat secara finansial. [berarti UU BHP melahirkan diskriminasi gaya baru]
+ komentar + 1 komentar
SELAMAT ANDA MENDAPATKAN UNDANGAN RESMI DARI SUMOQQ.ORG Kunjungi skrg Live Chat nya u/Info lbh Lanjut,Dan Dapatkan Jutaan Rupiah Dengan Cuma-Cuma BBM : D8ACD825
Posting Komentar