Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSPadalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
2. Siapa yang mengkoordinir dan mensupervisi
Tim penyusun KTSP di koordinir dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
3. Siapa yang menyusunnya
SD, SMP, SMA dan SMK adalah guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber, dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas kabupaten/kota dan provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
MI, MTs, MA dan MAK adalah guru, konselor, kepala madrasah, komite madrasah, dan nara sumber dengan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
SDLB,SMPLB, dan SMALB adalah guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
4. Apa Saja Prinsip Pengembangan KTSP
• Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik di lingkungannya.
• Beragam dan terpadu
• Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
• Relevan dengan kebutuhan kehidupan
• Menyeluruh dan berkesinambungan
• Belajar sepanjang hayat
• Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
5. Acuan Operasional Penyusunan KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
o Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
o Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
o Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
o Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
o Tuntutan dunia kerja
o Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
o Agama
o Dinamika perkembangan global
o Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
o Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
o Kesetaraan Jender
o Karakteristik satuan pendidikan
6. Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
o Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Setiap tingkat satuan pendidikan dasar dn menengah memiliki tujuan pendidikan
o Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan
o Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam standar isi.
7. Kapan berlakunya
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh Dinas tingkat Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab dibidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat Propinsi untuk SMA dan SMK.
Dokumen KTSP pada MI,MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh Madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan
Posting Komentar